DPRD Murung Raya Adakan Rapat Pleno Terkait Tekon Yang Daftarkan Diri Menjadi Caleg
Puruk Cahu, MD News Indonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD), Murung Raya, (Mura), menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar kan diri sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Lentine Miraya, Perwakilan KPU Kabupaten Mura, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Mura dan tamu undangan lainnya, di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Rabu (18/10/2023).
Adapun Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine Miraya mengatakan jika tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sudah jelas dan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.
“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itu lah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral.” ucap Lentine Miraya.
Ia juga menyampaikan meski terdapat poin perjanjian kerjasama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
Menangapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kab.Mura Masmuji menjelaskan jika profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya adalah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara. Ia lalu menambahkan, diluar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.
“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” jelas Masmuji.
Sementara itu dari Ketua DPRD Mura Doni mengatakan dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacal Caleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.
“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain.” tutur Doni menanggapi. (Red)
Posting Komentar