MDNEWS TERKINI
 nama iklan

Pemerintah Murung Raya Serahkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD


Puruk cahu 14 April 2025 di aula gedung DPRD kabupaten Murung Raya acara ini di hadiri oleh Sekda hermon selalu perwakilan dari Pemda daerah, Ketua DPRD kabupaten Murung raya Rumiadi berserta anggota DPRD dan Pihak OPD

 

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD pada 14 April 2025. RPJMD ini menjadi landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dengan visi "Murung Raya Hebat" menuju "Murung Raya Emas 2030". Lima misi utama pembangunan ditetapkan, termasuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemkab juga memperkenalkan program "Kartu Hebat" untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat..


“RPJMD adalah pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini disusun guna mewujudkan visi besar Kabupaten Murung Raya, yakni Murung Raya Hebat: Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030,” ujar Hermon.


Pada periode 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan lima misi utama pembangunan, yaitu:


Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial;

Mewujudkan pemerataan infrastruktur dasar dan peningkatan konektivitas antarwilayah;

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;

Melaksanakan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif;

Memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya berlandaskan Pancasila.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia, Pemkab Murung Raya juga memperkenalkan tujuh program unggulan "Kartu Hebat". Program tersebut meliputi: Kartu Hebat Prakerja, Kartu Hebat BLT, Kartu Hebat Sehat Terus, Kartu Hebat Santri, Kartu Hebat Murung Raya Cerdas, Kartu Hebat Mahasiswa, dan Kartu Hebat Mahasiswa Keagamaan.


Hermon menambahkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 49 ayat 2, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.


“Melalui forum ini, kami berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif, sehingga RPJMD yang ditetapkan nanti tidak hanya merepresentasikan visi pemerintah daerah, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon.


Rapat paripurna ini. Menjadi awal pergerakan Pemerintah Kabupaten murung raya untuk melanjutkan kan  RPJMD kabupaten murung raya dan menjadi tanda senergi antara eksekutif dan legislatif

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
 nama iklan