Polres Murung Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Puruk Cahu, MD News Indonesia.com – Polres Murung Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasi Humas, dan Kepala Unit PPA, Senin (29/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban hingga korban mengalami kehamilan.
AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Murung Raya berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap perempuan dan anak.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (Mir)
Posting Komentar