Bupati Heriyus: Perubahan Perda Perangkat Daerah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Murung Raya
Puruk Cahu, mdnewsindonesia.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menyampaikan bahwa perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Heriyus saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang telah memberikan perhatian, pemikiran, masukan, koreksi, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini," ujar Heriyus.
Ia menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan agar struktur organisasi perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas BPBD sebagai perangkat daerah.
Selain itu, perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kelembagaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Heriyus menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan secara konsisten, profesional, dan bertanggung jawab.
"Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penyesuaian struktur organisasi, serta langkah-langkah implementasi lainnya setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Heriyus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang akan dipusatkan pada 1 Agustus 2026.
Ia mengundang seluruh unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat untuk menghadiri rangkaian kegiatan yang diawali dengan upacara peringatan Hari Jadi di halaman Kantor Bupati, dilanjutkan ramah tamah di GPU Tira Tangka Balang, pasar murah, pelayanan kesehatan gratis, hingga hiburan rakyat di Stadion Willy M. Yoseph.
"Semoga semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat terus terjaga sehingga Murung Raya semakin maju dan semakin sejahtera," tutup Heriyus.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar