Ad

Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik

Puruk Cahu, mdnewsindonesia.com – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos., menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak ada penahanan pencairan dana desa akibat temuan pemeriksaan. Pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dan memastikan setiap desa menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan pada hari Kamis 2 Juli 2026.

Banjang menjelaskan, hasil monitoring menunjukkan sebagian besar desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Kalaupun terdapat temuan, pemerintah desa telah berkomitmen menyelesaikannya sehingga tidak menjadi alasan penundaan pencairan anggaran.

"Untuk tahun ini pada prinsipnya tidak ada penahanan anggaran. Apabila ada hasil monitoring atau pemeriksaan, pemerintah desa tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini hanya Desa Dirung Pinang yang masih dalam proses penyelesaian pekerjaan fisik satu unit kegiatan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan penyalahgunaan anggaran, melainkan karena kondisi kesehatan pelaksana kegiatan serta kendala pengadaan bahan.

"Dana kegiatan masih ada dan tidak hilang. Pekerjaan memang belum selesai karena ada kendala, namun setelah pekerjaan rampung dan laporan pertanggungjawaban disampaikan, proses pencairan anggaran berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme," jelasnya.

Banjang juga menyampaikan bahwa Desa Merolam tidak mengalami penahanan anggaran pada tahun ini. Namun, desa tersebut masih merasakan dampak dari kegiatan tahun 2025 yang sempat tertunda sehingga pencairan anggaran saat itu belum dapat direalisasikan sesuai rencana.

Ia menambahkan, pemerintah desa diminta terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan komunikasi yang baik, setiap permasalahan dapat segera ditangani sehingga tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembinaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, diharapkan seluruh pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan keuangan, penyelesaian pekerjaan fisik, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban agar pembangunan di desa dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.mdnewsindonesia.com/2026/07/irbansus-murung-raya-tidak-ada.html

Berita Terbaru

  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik
  • Irbansus Murung Raya: Tidak Ada Penahanan Anggaran Desa Tahun 2026, Hanya Dirung Pinang Masih Menyelesaikan Pekerjaan Fisik

Posting Komentar

Ad
Ad