Pemeriksaan Tanah untuk Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali, Kantah Murung Raya Pastikan Data Fisik dan Yuridis Sesuai
PURUK CAHU, mdnewsindonesia.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mario Bramanda G., S.H., bersama jajaran staf, melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Siang sebagai bagian dari tahapan proses pendaftaran sertipikat tanah pertama kali pada hari Selsa 28 Juli 2026.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis objek tanah yang diajukan masyarakat. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mario Bramanda G., S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Melalui verifikasi langsung di lapangan, petugas memastikan batas-batas tanah, letak objek, serta kelengkapan dokumen yang diajukan telah sesuai.
Dalam pelaksanaannya, Mario Bramanda G., S.H., bersama staf Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melakukan pengecekan secara teliti terhadap objek tanah yang didaftarkan, sekaligus berkoordinasi dengan para pemohon dan pihak-pihak terkait agar seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap kegiatan pemeriksaan tanah ini dapat mempercepat proses penerbitan sertipikat pertama kali, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya.
Sesuai komitmennya, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya kepada masyarakat dalam setiap layanan pertanahan.
Posting Komentar