DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Murung Raya, – DPRD Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 dalam rangka pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih untuk masa jabatan 2025 – 2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya pada Sabtu (8/2/2025).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, anggota DPRD Mura, Bupati Murung Raya terpilih untuk masa jabatan 2025 – 2030, Heriyus, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata, unsur Forkopimda Mura, Asisten II dan III Setda Mura, Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari sejumlah partai politik, mantan Bupati Murung Raya dua periode, Perdie M. Yoseph, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin sekaligus membuka rapat paripurna. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa paripurna hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pilkada setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mura hasil pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
“Pelaksanaan Paripurna ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” kata Rumiadi.
Lebih lanjut, Rumiadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024, DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Dengan demikian, pada rapat paripurna hari ini, Sabtu tanggal 8 Februari 2025, DPRD Kabupaten Murung Raya mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan tahun 2025-2030 sesuai keputusan KPU Kabupaten Murung Raya,” lanjutnya.
Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata, membacakan pengumuman mengenai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025 – 2030, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman tersebut.
“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025 – 2030 akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh pengesahan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan,” tutup Rumiadi.