Pemkab Murung Raya Serahkan KUA-PPAS RAPBD 2027, Fokus Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan
Puruk Cahu, mdnewsindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo membacakan sambutan Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Bupati, dokumen KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang diselaraskan dengan program nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029.
"Dokumen KUA dan PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD agar arah pembangunan daerah berjalan terencana, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat," demikian disampaikan Sarwo saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan, pembangunan Kabupaten Murung Raya tetap mengacu pada visi "Terwujudnya Murung Raya HEBAT Semakin Maju Semakin Sejahtera Menuju Tahun 2030", yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga memaparkan kondisi ekonomi makro daerah yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2027, di antaranya target pertumbuhan ekonomi di atas 5,38 persen, inflasi di bawah 1,03 persen, tingkat kemiskinan kurang dari 6,19 persen, dan tingkat pengangguran terbuka di bawah 2,52 persen.
Pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.833.109.780.886, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,9 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp86.897.215.114, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan belanja daerah tahun 2027 akan diprioritaskan pada belanja wajib, seperti belanja pegawai, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, serta program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Mengakhiri sambutan Bupati, Sekda Sarwo Mintarjo berharap pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang maju, mandiri, dan sejahtera. Mari bersama-sama membahas dan menyempurnakan dokumen ini demi kepentingan masyarakat," tutupnya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar