TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK, KANTAH KABUPATEN MURUNG RAYA SOSIALISASI LAYANAN PERALIHAN HAK 10 HARI KERJA
PURUK CAHU, mdnewsindonesia.com — Dalam rangka mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi Layanan Peralihan Hak dengan Waktu Penyelesaian Maksimal 10 Hari Kerja.
(14/08/2026)
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 14 Agustus 2026 ini menyasar pemangku kepentingan kunci di tingkat tapak, yaitu dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Murung Raya serta pihak Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Target penyelesaian layanan peralihan hak dalam 10 hari kerja merupakan hasil integrasi proses lintas instansi dan profesi. Rinciannya, tiga hari kerja untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah, dua hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, serta lima hari kerja untuk penyelesaian proses pendaftaran dan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan.
Sebagai langkah nyata di lapangan, Tim Kantor Pertanahan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan keselarasan pemahaman dan komitmen kerja sama. Diskusi teknis digelar bersama PPAT guna menyelaraskan percepatan pembuatan AJB dan kelengkapan berkas.
Selain itu, dilakukan pula silaturahmi dan koordinasi dengan jajaran Kantor Kelurahan Beriwit untuk memperkuat sinergi verifikasi berkas awal di tingkat kelurahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap, melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat terwujud secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Layanan 10 Hari Kerja ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rocky Hanter
Posting Komentar