MDNEWS TERKINI
 nama iklan

Di Duga Terhutang 10 M Lebih Kepada CV. BMD, PT. BP Akan di Gugat Secara Perdata Oleh Kuasa Hukum CV. BMD

Puruk Cahu, MD News Indonesia.com - PT. Borneo Prima (BP) pemegang ijin IUP 70/1/IUP/PMA/2017 Penanaman Modal Asing (PMA) Operasi Produksi bidang Batubara, kode WIUP 3362123032014013 Seluas ± 15.000 Ha yang juga sudah CNC-1 sampai tahun 2029 Wilayah Konsesi di wilayah Kecamatan Tanah Siang dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mempermainkan CV.BMD.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum CV BMD, Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H, kepada media ini, Selasa 14 Mei 2024 sore.

“Pihak PT.BP sepertinya mempermainkan klien kami CV.BMD, sebab beberapa Surat Somasi yang telah layangkan CV BMD kepada PT.Borneo Prima yaitu : mulai Surat Somasi Ke-I dari CV.BMD No.01/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 29 Februari 2024.

Surat Somasi Ke-II dari CV.BMD No.02/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 5 April 2024, Surat Somasi Ke-III dari CV.BMD No.015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024.

Sampai Surat Somasi Ke-I dari Tim kami Kuasa Hukum CV.BMD No.001.A02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal 17 April 2024 dan Surat Somasi Ke-II dari Tim Kuasa Hukum CV.BMD No.002.A.02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tertanggal 21 April 2024 tak diindahkan,”ucap Fahmi.

Padahal kata Fahmi, Pasca somasi II tersebut kita sempat melakukan zoom meeting dengan salah satu legal dari PT.Borneo Prima Bapak Sukarno Putra, kita meminta agar adanya tanggapan terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan klien kami CV.BMD yaitu tanggal 26 April 2024 dalam pertemuan tersebut.

“kita meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak klien kita CV.BMD dengan pihak manajemen PT.Borneo Prima, kemudian pada tanggal 30 April 2024 kami telah mendapatkan tanggapan dari Pihak PT.Borneo Prima, yaitu berupa  Surat Jawaban Somasi II No.140/BP/JKT/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 yang isinya Pihak PT.Borneo Prima beritikad untuk memenuhi kewajiban atas pembayaran yang masih tertunggak kepada CV.BMD untuk Periode Agustus 2023 s.d Februari 2024 dengan jumlah Rp.10.263.215.379 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas tiga ratus tujuh puluh Sembilan rupiah)

Selanjutnya disebut sebagai tagihan, bahwa Pihak PT.Boneo Prima segera berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan ini tepat waktu dengan mengusulkan untuk melunasi tagihan tersebut dalam 18 kali angsuran bulanan yang sama, tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 dengan angsuran bulanan sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah),”ucap Fahmi.

Kemudian Pihak lanjut Fahmi, kami dari Kuasa Hukum CV.BMD juga telah mengirimkan Tanggapan Atas Jawaban dengan Nomor : 001.A03/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT.Borneo Prima yang isinya berupa :

“Kami telah menerima surat tersebut. Menanggapi Surat Jawaban tersebut bahwa tawaran Angsuran Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang diangsur selama 18 bulan tanpa denda dan bunga apapun belum  bisa diterima oleh pihak Klien kami a.n Direktur CV.BMD.

Adapun tawaran pihak klien kami dari Direktur CV.BMD kepada PT.Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT.Borneo Prima kepada CV.BMD sebesar Rp.10.263.215.397 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengahnya tersebut dahulu sebesar Rp.5.131.607.698 (lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan Jaminan Berupa Stokfile Pot Batubara milik PT.Bornoe Prima di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sisanya dapat dicicil/diangsur setiap bulannya sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Untuk teknis pembayaran tersebut tentunya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung (tanpa zoom online) guna menandatangani bersama Berita Acara Pembayaran Hutang Piutang dan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Piutang antara Pihak PT.Borneo Prima dengan CV.BMD. Kami meminta pihak Direksi PT.Borneo Prima didampingi oleh Pihak Penasehat Hukumnya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini.

“Namun apabila Pihak PT.Borneo Prima meminta pertemuan Mediasi Perdamaian dengan Pihak CV.BMD dilakukan di Jakarta, karena Pihak PT.Borneo Prima yang memiliki tunggakan pembayaran kepada CV.BMD,  maka Biaya Transportasi dan Biaya Akomodasi untuk 3 orang Direksi CV.BMD & 4 orang Tim Hukum CV.BMD dibebankan menjadi tanggung-jawab Pihak PT.Borneo Prima.

Hingga saat ini permintaan dari CV.BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintaan Mediasi Tatap Muka Langsung tersebut, Pihak PT.Bornoe Prima terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada Pihak klien kami CV.BMD, kemudian kami coba berkomunikasi via WhatsApp dengan Bp.Soekarno Putra (Penasehat Hukum PT.Borneo Prima), namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.

” Atas tragedi ini, kami meminta Bp.Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT.Borneo Prima untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat milik CV.BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV.BMD menjadi beban berat dan bisa berakibat akan adanya Karyawan CV.BMD yang akan dirumahkan.

Oleh sebab itu, apabila Pihak PT.Borneo Prima tidak memiliki itikad baik untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat kepada Pihak CV.BMD, maka kami Kuasa Hukum CV.BMD akan melakukan Upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir Bulan Mei 2024 mendatang sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata, disertai Upaya Hukum PKPU Gugatan Pailit terhadap PT.Borneo Prima ke Pengadilan Niaga  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan  dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,”pungkasnya. (Red).

 


Posting Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
 nama iklan