Di Duga Terhutang 10 M Lebih Kepada CV. BMD, PT. BP Akan di Gugat Secara Perdata Oleh Kuasa Hukum CV. BMD
Adapun tawaran pihak klien kami dari Direktur CV.BMD kepada PT.Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT.Borneo Prima kepada CV.BMD sebesar Rp.10.263.215.397 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengahnya tersebut dahulu sebesar Rp.5.131.607.698 (lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan Jaminan Berupa Stokfile Pot Batubara milik PT.Bornoe Prima di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sisanya dapat dicicil/diangsur setiap bulannya sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
Untuk teknis pembayaran tersebut tentunya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung (tanpa zoom online) guna menandatangani bersama Berita Acara Pembayaran Hutang Piutang dan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Piutang antara Pihak PT.Borneo Prima dengan CV.BMD. Kami meminta pihak Direksi PT.Borneo Prima didampingi oleh Pihak Penasehat Hukumnya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini.
“Namun apabila Pihak PT.Borneo Prima meminta pertemuan Mediasi Perdamaian dengan Pihak CV.BMD dilakukan di Jakarta, karena Pihak PT.Borneo Prima yang memiliki tunggakan pembayaran kepada CV.BMD, maka Biaya Transportasi dan Biaya Akomodasi untuk 3 orang Direksi CV.BMD & 4 orang Tim Hukum CV.BMD dibebankan menjadi tanggung-jawab Pihak PT.Borneo Prima.
Hingga saat ini permintaan dari CV.BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintaan Mediasi Tatap Muka Langsung tersebut, Pihak PT.Bornoe Prima terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada Pihak klien kami CV.BMD, kemudian kami coba berkomunikasi via WhatsApp dengan Bp.Soekarno Putra (Penasehat Hukum PT.Borneo Prima), namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.
” Atas tragedi ini, kami meminta Bp.Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT.Borneo Prima untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat milik CV.BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV.BMD menjadi beban berat dan bisa berakibat akan adanya Karyawan CV.BMD yang akan dirumahkan.
Oleh sebab itu, apabila Pihak PT.Borneo Prima tidak memiliki itikad baik untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat kepada Pihak CV.BMD, maka kami Kuasa Hukum CV.BMD akan melakukan Upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir Bulan Mei 2024 mendatang sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata, disertai Upaya Hukum PKPU Gugatan Pailit terhadap PT.Borneo Prima ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,”pungkasnya. (Red).
Posting Komentar